Halaman ini berisi dasar hukum penyampaian LKPJ Walikota 2009 dan AMJ Walikota 2005-2010.
Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Surakarta Akhir Tahun Anggaran 2009 kepada DPRD Kota Surakarta. Penyampaian LKPJ ini merupakan kewajiban Kepala Daerah :
- sebagaimana amanat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ) Walikota Surakarta periode 2005–2010. LKPJ ini disampaikan sebagai pertanggungjawaban Pemerintah Daerah kepada DPRD yang disampaikan pada akhir masa jabatan. Hal ini sesuai amanat :
- Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah,
- LKPJ Kepala Daerah Kepada DPRD, dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat
untuk mendownload isi dari LKPJ dan AMJ silahkan menclik link dibawahnya.
|