(0271) 2931667
email@surakarta.go.id

18-07-2025

WIB

Agnia Primasasti

13-01-2025

 11:15:50 WIB
UMK Solo 2025 Naik, Peringkat Kedua Tertinggi di Solo Raya
Icon

Upah Minimum Kota (UMK) Solo untuk tahun 2025 resmi naik menjadi Rp2.416.560. Kenaikan ini menempatkan Solo sebagai kota dengan UMK tertinggi kedua di Solo Raya, setelah Karanganyar. Penetapan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kota Solo.

Berdasarkan keputusan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, UMK Solo 2025 naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.174.169. Kenaikan ini mencerminkan komitmen untuk memastikan bahwa upah pekerja tetap sejalan dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di Kota Solo. Selain itu, kenaikan ini juga menunjukkan upaya untuk menjaga daya beli masyarakat dalam menghadapi dinamika ekonomi.

Kota Solo berada di posisi kedua tertinggi di kawasan Solo Raya, setelah Kabupaten Karanganyar yang memiliki UMK sebesar Rp2.430.780. Sementara itu, Kabupaten Sragen menjadi wilayah dengan UMK terendah di Solo Raya sebesar Rp2.077.085. Dengan UMK yang lebih tinggi, diharapkan adanya peningkatan produktivitas tenaga kerja yang mendukung pertumbuhan ekonomi kota.

Dengan pemberlakuan aturan ini, pemerintah berharap pekerja dapat menikmati kesejahteraan yang lebih baik, sementara pelaku usaha diimbau untuk tetap menjaga kepatuhan terhadap ketentuan yang ada guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis di Solo.

Bagi pekerja yang merasa tidak mendapatkan upah sesuai ketentuan, mereka dapat melaporkan hal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Solo untuk mendapatkan perlindungan. Pemerintah Kota Solo juga terus mengawal implementasi UMK 2025 agar berjalan sesuai dengan harapan semua pihak.